Iwan menjelaskan, 16 OPD tersebut mengelola berbagai jenis retribusi yang bersumber dari pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya retribusi parkir, penggunaan GOR, sewa alat berat, pelayanan kesehatan, pasar hingga pemanfaatan sejumlah aset milik pemerintah daerah.
“Jadi tidak hanya mengandalkan sektor pajak. Kalau dengan retribusi kan ada pelayanan yang diberikan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah aset daerah yang disewakan juga dapat menjadi sumber pendapatan. Termasuk pemanfaatan gedung dan fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah daerah.
Baca Juga:Usai Vonis Ade, Asep Langsung Keliling OPD di Pemkab Bekasi, Layanan Perlu Perbaikan dan Genjot PendapatanTarget Pajak Rp3,81 Triliun, Kabupaten Bekasi Baru Kantongi Rp2,65 Triliun
“Ini tinggal tergantung perangkat daerahnya bisa optimal atau tidak dengan target yang ditentukan. Jangan malah menurun dan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.
Untuk 2026, Iwan menyebut target penerimaan retribusi dari 16 OPD berada di kisaran Rp400 miliar hingga Rp500 miliar.
“Kalau target kurang lebih sekitar Rp400 sampai Rp500 miliaran untuk target 2026 ini,” katanya.
Namun, berbeda dengan pajak daerah yang pencatatannya dilakukan langsung oleh Bapenda, penerimaan retribusi harus melalui mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dari masing-masing OPD.
Setoran retribusi terlebih dahulu dihimpun oleh OPD berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, kemudian masuk ke pengelolaan keuangan dan direkonsiliasi dengan Bapenda.
“Kalau pajak kami langsung menangani. Kalau retribusi dari dinas-dinas, setelah ada setoran dari masyarakat yang dilayani, baru masuk ke keuangan, kemudian mereka rekonsiliasi dengan kami,” jelas Iwan.
Terkait potensi kebocoran atau ketidaksesuaian laporan penerimaan retribusi, Iwan mengakui pengawasan lapangan menjadi kewenangan masing-masing OPD pengelola.
Baca Juga:Jajanan Viral dan Harganya Murah di Karawang: Lumpia Beef dengan Topping Saus BeragamKabar Baik Warga Bekasi MRI di RSUD Kabupaten Bekasi Kini Bisa Ditanggung BPJS
Bapenda, kata dia, lebih berperan dalam pencatatan, pembinaan dan rekonsiliasi penerimaan.
“Kalau laporan palsu itu sulit pembuktiannya. Ada rekonsiliasi dengan dinas, keuangan, BPKAD dan kami,” ujarnya.
Iwan memastikan Bapenda tetap melakukan pembinaan secara berkala. Petugas Bapenda juga turun ke OPD untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan penerimaan.
“Dari Bapenda setiap bulan selalu ada pembinaan. Petugas kami datang ke dinas untuk klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan terhadap penerimaan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Mereka punya kewenangan ke lapangan karena penanggung jawabnya dinas. Di dinas pun pengawasan dan pengendaliannya di dinas. Kami di Bapenda pencatatan,” imbuhnya.
