HM Kunang Terima Vonis 4 Tahun, Tapi Ade Kunang Masih Pikir-pikir Mau Banding?

Ade Kunang dan HM Kunang
Ade Kunang dan HM Kunang di PN Tipikor
0 Komentar

KBEonline.id – Terdakwa kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memilih langkah berbeda setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

HM Kunang yang akrab disapa Abah memilih menerima vonis empat tahun penjara. Sementara langkah hukum Ade hingga kini belum diketahui, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Penelusuran Cikarang Ekspres kepada sejumlah pihak di lingkaran Ade juga belum mendapatkan kepastian. Namun, muncul informasi bahwa Ade telah mengganti jajaran kuasa hukumnya setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:Ada Ornamen Ujungan Bergerak di Jalan Gabus, Bentuknya PesilatSIAP- SIAP, Pemkab Karawang Fasilitasi Penarik Becak Lansia, 220 Warga Karawang Ikuti Pelatihan Becak Listrik

“Sampai ini saya sendiri belum tahu, banding atau enggak,” kata salah satu sumber di lingkaran dekat Ade.

Sumber lainnya mengatakan, keputusan tersebut masih menunggu proses administrasi dan sikap keluarga.

“Kalau banding kan administrasi ya. Sampai saat ini belum tahu seperti apa dari keluarga juga,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan majelis hakim, terdakwa memiliki waktu selama dua minggu setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis terhadap Ade dan HM Kunang dibacakan pada Senin (14/09/2026). Dengan demikian, batas waktu pengambilan sikap hukum terhadap putusan tersebut jatuh pada Jumat (24/09/2026).

Berbeda dengan Ade, HM Kunang telah memastikan menerima putusan. Kuasa hukumnya, Yusnaniar, mengatakan kliennya sudah ikhlas menjalani hukuman.

“Ya kalau Abah menerima, sudah ikhlas. Selanjutnya tinggal menunggu pemindahan ke Lapas Sukamiskin. Sejauh ini masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Kalau Ade saya enggak tahu,” kata Yusnaniar saat dihubungi.

Baca Juga:Rehab Jalan Tak Kunjung Usai, Debu Pekat dan Jalan Bergelombang di Arteri Galuh Mas Ancam Kesehatan Warga Snapdragon Pimpin Era Agentic AI dengan Dua Chipset Mobile Tercepat di Dunia

Yusnaniar juga membenarkan adanya pergantian kuasa hukum, khususnya tim yang menangani Ade. Pergantian tersebut diketahui terjadi menjelang berakhirnya masa pengajuan upaya hukum.

“Jadi waktu itu ada pengacara datang ke rutan gitu, tujuh hari sebelum habis masa banding. Sehingga kelanjutannya seperti apa saya kurang tahu,” ucapnya.

Di sisi lain, kondisi kesehatan HM Kunang disebut masih menjadi perhatian. Yusnaniar mengatakan kliennya masih mengeluhkan sejumlah penyakit dan membutuhkan perawatan medis.

“Kondisi masih sakit-sakitan. Sehingga memang masih memerlukan perawatan,” ujarnya.

0 Komentar