Heboh Rencana Galian Tanah di Pemakaman Warga Purwasari Karawang

Heboh Rencana Galian Tanah di Pemakaman Warga Purwasari Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Ada  galian tanah di Pemakaman Warga Purwasari Karawang.  Kehebohan itu bermula dari aduan warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) kepada pihak pemerintahan Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari soal akan adanya dugaan praktik galian tanah ilegal di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga tersebut.

Pengembang perumahan melalui  APERSI Jawa Barat, Ujang Suhana, Camat Purwasari,  Kepala Desa Sukasari menggelar musyawarah bersama puluhan Kepala Keluarga warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) di Halaman Kantor Desa Sukasari,  24 Oktober 2023.

Dalam giat musyawarah yang sudah ketiga kalinya ini, Ujang Suhana selaku pihak yang memberikan tugas Pembersihan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Oman Haryanto,  (sebagai Koordinator Lapangan), dalam kesempatan tersebut membantah bahwa dirinya telah memerintahkan atau mengizinkan, Oman Haryanto melakukan galian atas tanah makam milik warga Perum BPR, yang asetnya sudah diserahterimakan kepada Pemkab Karawang itu.

Baca Juga:Dinas Arsip dan Perpustakaan Karawang Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan PustakawanDisunat di Klinik CMNC Telagasari, Kelamin Anak Ini Berubah Bentuk, Orang Tua Tak Terima dan Lapor Polisi

Dihadapan seluruh warga yang hadir, Ujang membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan Pembersihan Lahan TPU kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.

Hal tersebut dilakukannya atas dasar permohonan warga yang mengadu kepada dirinya, bahwa lahan pemakaman yang merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari Perumahan BPR belum layak digunakan, karena kondisi lahan seluas 18.848 meter² itu dipenuhi oleh rumpunan pohon bambu.

Atas dasar hal itulah, lanjut Ujang Suhana, ia pun mengajukan surat permohonan bersama sejumlah dokumentasi kondisi awal lahan TPU tersebut, yang kemudian disetujui oleh Dinas PRKP melalui Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas, dengan syarat, lahan tetap sesuai pada fungsinya, sampah-sampah untuk dibersihkan, dan batas-batas pemilik tidak berubah.

“Dikarenakan kesibukan dan ketidaktahuan saya mengenai persoalan teknis dilapangan, untuk itulah, saya menugaskan pak Oman Haryanto untuk melaksanakan pembersihan dilahan pemakaman tersebut dan saya tidak pernah memerintahkan atau memberi ijin untuk digali seperti itu. Jika kemudian yang terjadi dilapangan seperti (jadi galian), kami terus terang tidak mengetahui,” jelasnya.

0 Komentar