Menara BTS Diduga Tanpa IMB 

Menara BTS Diduga Tanpa IMB 
BELUM BERIZIN: Menara Base Transceiver Station (BTS) di Kamjpung Cinyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

Rekom Kecamatan Juga Tidak Ada

SETU- Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kamjpung Cinyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang dikelola oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunan masih tetap terus berjalan.

Mirisnya bukan hanya IMB yang belum dimiliki, tetapi rekom dari Pemerintah Kecamatan Setu pun belum ada, itu yang di ungkapkan oleh Camat Setu Joko Dwijatmoko.

“Kita belum mengeluarkan rekom terkait pembangunan menara BTS atau Tower yang di Cinyosog, baru hanya sekedar mengetahui, dan baru tahu juga kalau ternyata sudah dimulai pembangunannya,” kata Joko kepada awak media (19/04/2021).

Baca Juga:KPK Diminta Cepat Usut ‘Toilet Sultan’Menpan-RB Janji Lindungi ASN Pelapor Korupsi

“Rekom Kecamatan juga tidak semudah itu, harus ada informasi dari Diskominfo Kabupaten Bekasi apakah titik lokasinya masuk di In-cell titik Kordinatnya atau tidak,” ujar Camat.

Camat Joko juga mengkhawatirkan adanya pembangunan menara BTS yang bukan hanya dibangun dengan ketinggian satu atau dua meter, tetapi ketinggian yang lumayan tinggi dan jika terjadi hal yang tidak di inginkan dirinya khawatir kepada masyarakat sekitarnya.

Ditempat yang berbeda, Meilina selaku Kepala Bidang (KABID) Persandian dan Pemanfaatan Infrastruktur TIK Diskominfo Kabupaten Bekasi saat di konfirmasi terkait pembangunan menara BTS di Kp. Cinyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, dirinya memaparkan.

“Untuk PT Gihon sudah mengajukan permohonan via online, tetapi masih dalam proses, kami masih menunggu,” ungkap Meilina melalui pesan singkat WhatsApp. (19/04/2021).

Lanjutnya, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk baru memasukkan permohonan saja, namun untuk pemberkasan belum masuk ke Dinas.

“Usai mendapatkan informasi bahwa pembangunan menara BTS sedang berjalan, dirinya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas DPMPTSP, Satpol-PP, Dinas Cipta Karya kaitan pembangunan menara tersebut yang di kerjakan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,” jelas Meilina.

Pembangunan menara BTS tersebut masih terus berjalan meskipun disinyalir belum memiliki izin yang lengkap.

Baca Juga:Tolak Rencana PenggusuranLongsor Sukaresmi, Ketua DPRD Minta Kawasan Ejip Ikut Peduli

Pemerintah melalui dinas terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tbk  yang telah kangkangi peraturan daerah kabupaten Bekasi tentang IMB. (dim/red)

0 Komentar