Buruh di Bekasi Diduga Konsumsi Tramadol dan Eximer Demi Kuat Kerja

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni saat melakukan sosialisasi bahaya mengkonsumsi obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer kepada para ratusan buruh.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius. Kalangan buruh dan pekerja kawasan industri disebut menjadi sasaran utama peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

Seperti diketahui, tramadol dan eximer kini diduga tak sekadar dikonsumsi untuk mabuk, tetapi juga dipakai sebagian pekerja sebagai “doping” agar kuat bekerja dalam tekanan jam kerja industri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi adalah kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.

Baca Juga:Mahasiswa Cipayung Plus Dibungkam, Pemkab Bekasi Siapkan Kursi StrategisBegini Cara Menjadi Rajin ala Orang China : Ternyata Bukan Sekedar Kerja Keras

“Kami bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Pak Obon, melakukan kegiatan bersama dengan buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran tramadol dan eximer,” kata Sumarni kepada Cikarang Ekspres, Kamis (7/5).

Menurut dia, para pengedar obat keras ilegal sengaja menyasar kalangan pekerja di wilayah industri Kabupaten Bekasi. Karena itu, polisi mengingatkan para buruh agar tidak pernah mencoba menggunakan tramadol, eximer maupun narkotika dan psikotropika lainnya.

“Maka kami mengedukasi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi untuk jangan pernah mencoba-coba menggunakan tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, baik dampak kesehatan maupun dampak sosial lainnya,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak para pekerja mempersiapkan sumber penghasilan alternatif bersama keluarga guna menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga.

“Kami mengajak teman-teman buruh untuk mempersiapkan diri bersama keluarga mencari sumber penghasilan alternatif, misalnya berternak lele atau menanam sayur-sayuran agar ekonomi keluarga tetap terjaga,” katanya.

Hasil usaha tersebut bahkan diharapkan dapat dipasarkan ke SPPG maupun tempat lain sebagai tambahan pemasukan keluarga.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani 216 kasus dengan total 286 tersangka terkait peredaran tramadol dan eximer.

Baca Juga:Singkirkan Bayern Munchen! Saatnya Ucapkan Selamat : PSG di Ambang Back to Back Liga ChampionsTidak Tayang di TV Nasional? Begini Cara Nonton Gratis Laga Semifinal Liga Champions Bayern vs PSG

“Tersangka sudah kami tahan agar peredaran ini bisa ditekan. Tapi faktanya peredaran ini masih sangat masif sampai tingkat RT dan RW,” ucapnya.

Karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

0 Komentar