KBEonline.id– Tati Nurhayati mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026 – 2034 dari jalur keterwakilan perempuan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia akan bersaing dengan tiga calon perempuan lainnya untuk memperebutkan satu kursi dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 mendatang.
Motivasi Tati maju cukup sederhana. Ia ingin menjembatani aspirasi warga, terutama kaum perempuan sebagai kontribusinya untuk kemajuan di Desa Sukadami.
Baca Juga:Laga PSM Vs Persib Malam Ini, Jaga Keamanan Karawang, Polres Minta Suporter Hindari Konvoi di JalanDiskusi PMII dan DPPKB Karawang: Waspadai Pelecehan Seksual di Kampus
“Saya ingin berkontribusi dalam kemajuan desa Sukadami,” kata dia saat ditemui usai menghadiri acara Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon BPD, Minggu (17/05).
Sebagai seorang tenaga pendidik, Tati mengaku memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perempuan, khususnya para ibu.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utamanya adalah akses pendidikan bagi anak-anak.
“Aktivitas saya saat ini sebagai tenaga pendidik membuat saya peduli untuk menyalurkan aspirasi warga, terutama perempuan (ibu-ibu), terkait masalah anak yang ingin masuk sekolah,” ungkapnya.
Tati juga menegaskan bahwa untuk memastikan aspirasi perempuan benar-benar didengar, dibutuhkan kerja nyata dan konsistensi dalam memperjuangkannya.
Ia berkomitmen untuk terus aktif bekerja demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat. “Yang dilakukan adalah dengan terus bekerja aktif dan nyata, saya ingin memastikan bahwa aspirasi perempuan benar-benar didengar,” jelasnya.
Selain itu, Tati juga menyatakan akan bersikap tegas terhadap kebijakan kepala desa yang dinilai merugikan warga, terutama perempuan.
Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pengedar 16.590 Butir Obat Keras yang Dijual di Batujaya, Karawang Timur dan MuaragembongPenataan Gedung Sate-Gasibu Telan Rp 12 Miliar, DPRD Jabar Tekankan Kearifan Lokal
Jika terjadi hal semacam itu, ia berjanji akan memanfaatkan wewenangnya sebagai anggota BPD untuk menolak kebijakan tersebut serta mengupayakan pembahasan ulang melalui musyawarah bersama.
“Tentu saja saya akan tegas menolak dan memusyawarahkan kembali bersama anggota BPD serta pemerintah desa,” tegasnya.
Selain memperjuangkan aspirasi warga, Tati juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD.
Ia berencana untuk melaporkan hasil kerja serta penggunaan anggaran desa secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintahan desa dan forum musyawarah.
“Salah satunya adalah dengan melaporkan hasil kerja secara transparan dengan bekerja secara terbuka, bermusyawarah dalam setiap keputusan, tentunya harus melalui kanal resmi pemerintahan desa,” ujarnya.
