KBEonline.id- Dugaan permintaan uang damai dalam penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bekasi viral di media sosial. Seorang pemuda yang ditangkap tanpa barang bukti narkotika disebut dimintai uang puluhan juta rupiah agar bisa dibebaskan.
Narasi dugaan pungutan liar itu mencuat setelah beredar video terkait penangkapan seorang pemuda yang diduga memesan narkotika jenis sabu melalui Instagram. Dalam video yang beredar, pihak keluarga mengaku diminta menyediakan uang damai sebesar Rp25 juta.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Hannry PH Tambunan membantah adanya praktik pemerasan oleh anggotanya.
Baca Juga:SIAP-SIAP, DPPKB Karawang Siapkan 50 SMP Melalui Program Sekolah Siaga KependudukanKisruh Tiada Akhir Pengelolaan Pasar Cikampek, Tim Retribusi Pertanyakan Status Kerja dan Hak Pekerja
“Berita viral itu sudah kami klarifikasi ke anggota dan kami periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” kata Hannry, Selasa (19/5).
Menurut Hannry, justru pihak keluarga sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta kepada anggota polisi agar pengguna narkoba tersebut dapat langsung dipulangkan pada hari yang sama.
“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Hannry menjelaskan, pengguna narkoba yang hanya dinyatakan positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
Ia menyebut pihaknya bahkan sempat mengupayakan rehabilitasi gratis melalui Rumah Sakit Ketergantungan Obat dengan membuat surat keterangan tidak mampu bagi keluarga pengguna.
“Faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut tidak dapat diproses pidana lebih lanjut karena tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Baca Juga:Dukungan Makin Kuat, DPRD Desak Percepatan Penataan Aset dan Relokasi SDN Adiarsa Timur 1Brigade FAI Unsika Hadirkan Diskusi Interaktif dan Musikalisasi Puisi dalam Nobar Film “Pesta Babi”
“Kalau memang hanya positif, yang kita lakukan itu rehab. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rumah dan rehab mandiri itu memang diperbolehkan sesuai prosedur,” pungkas Hannry. (Iky)
