Buta Empati di Era Digital: Alarm Keras Kasus Bullying dari Ruang Kelas Kita

Cindy Febrianthy Dosen IRAKS
Cindy Febrianthy, M.Pd, Dosen Institut Agama Islam Rakeyan Santang (IRAKS). --KBE--
0 Komentar

DUNIA pendidikan kita kembali dihantam badai ironi yang menyesakkan dada. Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan oleh video viral dari salah satu SMA di Purwakarta. Video tersebut menayangkan situasi di dalam ruang kelas yang seharusnya menjadi bait suci ilmu pengetahuan, dimana sekelompok siswa justru melakukan tindakan perundungan dan pelecehan verbal terhadap gurunya sendiri, Ibu Syamsiah. Yang membuat hati kian teriris, aksi niradab tersebut sengaja direkam dan ditonton demi pemuasan ego digital bertajuk “konten”.

‎Hal ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa. Ini adalah alarm keras, sebuah red flag yang membongkar realitas baru yang miris: paradigma bullying di era modern telah bergeser. Perundungan di dunia pendidikan tidak lagi melulu soal senioritas antar-murid, melainkan telah merambah menjadi bentuk degradasi moral akut di mana guru kini menjadi korban dari tindakan muridnya sendiri. Ada kontradiksi yang sangat menyakitkan dalam kasus ini; peristiwa tersebut justru terjadi saat jam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran yang dirancang untuk membentuk karakter, menanamkan nilai Pancasila, dan mengajarkan hukum, justru menjadi panggung runtuhnya etika.

‎Kita melihat bagaimana media sosial dan budaya “demi konten” telah mengaburkan batasan antara humor dan kelancangan. Demi segelintir views atau pengakuan semu di komunitasnya, siswa tega mengorbankan kehormatan seorang pendidik yang sedang menunaikan tugas negara. Fenomena ini membuktikan bahwa tantangan terbesar satuan pendidikan hari ini bukan lagi memberantas buta aksara, melainkan memberantas “buta empati” akibat konsumsi digital yang tidak disaring.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Kamis 11 Juni 2026, Cek Lokasi TerdekatOptimalisasi Koperasi Merah Putih di Karawang: Tim Sesdukab Siap Fasilitasi Solusi dan Akselerasi Usaha

‎Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi melalui fitur berbagi (sharing) di media sosial membuat durasi penyebaran informasi terjadi secara instan ke ranah publik. Di tengah luka psikologis atas perlakuan siswanya, Ibu Syamsiah memilih berlapang dada memaafkan para pelaku. Namun di sisi lain, satuan pendidikan dan sistem hukum kita tidak boleh berlindung di balik kata “maaf” yang diucapkan oleh siswa tersebut.

‎Pemberian sanksi institusional oleh satuan pendidikan mutlak diperlukan, dengan catatan harus bersifat mendidik sekaligus memberikan efek jera. Dalam konteks ini, langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak sekolah patut diapresiasi. Para pelaku tidak langsung dikeluarkan demi menjaga hak mereka untuk belajar. Sebagai gantinya, mereka diisolasi untuk pembinaan psikologis intensif dan diberikan sanksi sosial yang nyata selama beberapa bulan. Langkah ini menjadi preseden penting bahwa hukum dan ketegasan tetap harus ditegakkan.

0 Komentar