Negara Rugi Rp21,7 Miliar, Saksi Ungkap Pengatur Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Pengadilan Negeri Bandung Sidang Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi
Hasil kajian profesional terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ternyata tak sepenuhnya menjadi acuan. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Juni 2026.
0 Komentar

Namun, hasil kajian tersebut mendapat penolakan dari almarhum Mustakim yang saat itu menjabat anggota DPRD. Menurut Bambang, Mustakim menilai besaran tunjangan yang direkomendasikan masih terlalu kecil.

“Ada anggota yang menolak, almarhum Mustakim karena terlalu kecil. Dari hasil itu almarhum meminta untuk ketua ke wakil dibedain Rp 500.000, wakil ketua anggota dibedain Rp500.000,” kata dia.

Meski usulan tersebut tidak dapat diakomodasi oleh KJPP, perubahan nominal tetap dicantumkan dalam notulensi rapat yang disetujui dan ditandatangani para peserta rapat. Dalam notulensi tersebut, besaran tunjangan berubah menjadi Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp42,3 juta untuk wakil ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.

Baca Juga:Tolak Dibayar Murah, 90 Bidang Lahan Tol Japek Selatan Terganjal Pembebasan LahanSatpol PP Karawang Sampaikan Surat Pemberitahuan Tahap I untuk Dukung Penataan Kawasan Cikampek

“Dari hasil penolakan Haji Mustakim, tidak ada (peserta rapat) yang sependapat menolak atau menerima, jadi kemungkinan semua setuju, lalu disetujui pimpinan rapat ketika itu,” kata Bambang.

Selanjutnya usulan tersebut disampaikan pada pihak Pemkab Bekasi sebagai dasar pembuatan rancangan peraturan bupati tentang tunjangan perumahan. Notulensi rapat dilampirkan bersama dengan perbup sebelumnya tentang tuper, rancangan perbup tuper terbaru serta kajian KJPP Antonius.

Jaksa Cecar Surya

Dalam sesi keterangan saksi, JPU sempat mencecar Surya Wijaya tentang notulensi rapat pada tanggal 7 Februari yang menjadi dasar raperbup kenaika tuper. Penyebabnya karena Surya tidak menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan. Ketua majelis hakim pun sampai turun tangan menjelaskan pertanyaan JPU kepada Surya.

“Tahu tidak kalau kalau anggota minta perubahan yang hanya selisih 500?” tanya JPU.

“Tidak” jawab Surya.

“Anda baca tidak notulensinya?” tanya JPU kembali.

“Saya tidak ingat” jawab Surya.

“Apa tanggapan dari terdakwa (Rahmat) saat Anda melaporkan notulensi?” kata JPU. “Saya lupa” jawab Surya.

Lalu hakim ketua mengambil pertanyaan. “Apakah notulen rapat 7 Februari 2022 itu dijadikan rancangan perbuatan Perbup?” tanya hakim ketua. “Kalau dijadikan dasar saya kurang tahu,” jawab Surya.

“Bapak kan pejabatnya, kan mengecek. Jadi masuk atau tidak?” tanya hakim ketua. “Masuk pak” jawab Surya.

0 Komentar