Negara Rugi Rp21,7 Miliar, Saksi Ungkap Pengatur Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Pengadilan Negeri Bandung Sidang Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi
Hasil kajian profesional terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ternyata tak sepenuhnya menjadi acuan. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Juni 2026.
0 Komentar

KBEONLINE.ID BANDUNG – Hasil kajian profesional terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ternyata tak sepenuhnya menjadi acuan. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Juni 2026.

Usut punya usut, nominal tunjangan perumahan yang direkomendasikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berubah drastis setelah dibahas dalam rapat pimpinan dewan. Perubahan angka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,7 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka yakni Surya Wijaya (mantan Kabag Persidangan Setwan), Bambang dan Nurdin (fungsional), Rismanto (Kabag Persidangan), EY Taufik (Kabag Keuangan), Taufikurahman (Kabag Pengawasan), serta Lilis selaku bendahara Setwan.

Baca Juga:Tolak Dibayar Murah, 90 Bidang Lahan Tol Japek Selatan Terganjal Pembebasan LahanSatpol PP Karawang Sampaikan Surat Pemberitahuan Tahap I untuk Dukung Penataan Kawasan Cikampek

Persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman awalnya digelar bersamaan. Namun, penasihat hukum Soleman mengusulkan pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Dalam keterangannya, Bambang membeberkan kronologi penyusunan tunjangan perumahan, mulai dari usulan kenaikan hingga penyampaian rancangan peraturan bupati kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut Bambang, usulan kenaikan tunjangan perumahan bermula dari rapat pimpinan DPRD pada 29 November 2021. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD periode 2019-2024 itu, jajaran Setwan diminta melakukan kajian dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami juga melakukan survei ke daerah tetangga yaitu Karawang dan Kota Bekasi. Lalu kami dapatkan KJPP Antonius yang juga mengerjakan kajian tuper di Karawang dan Kota Bekasi,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

KJPP Antonius kemudian ditunjuk dan menandatangani kontrak kerja pada 26 Januari 2022 dengan masa pengerjaan selama 30 hari. Namun, sebelum masa kerja berakhir, tepatnya pada 7 Februari 2022, hasil kajian sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD saat itu, Soleman.

Dalam pemaparannya, KJPP merekomendasikan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk wakil ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.

“KJPP memaparkan hasil kerjanya, diperoleh angka tunjangan ketua Rp42.800.000, wakil ketua Rp30.350.000 dan anggota Rp19.806.000,” kata Bambang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah.

0 Komentar