Mau Nyalon BPD di Desa Karawang? Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Tahapan Lengkap Pemilihan 2026

Mau Nyalon BPD di Desa Karawang? Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Tahapan Lengkap Pemilihan 2026
Mau Nyalon BPD di Desa Karawang? Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Tahapan Lengkap Pemilihan 2026
0 Komentar

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pencalonan

Bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri, berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

19 Juni–1 Juli 2026 : Tahap persiapan dan pembentukan panitia.2–8 Juli 2026 : Pendaftaran bakal calon anggota BPD.9 Juli–9 Agustus 2026 : Penelitian administrasi, perbaikan berkas, penetapan hingga pengumuman calon.18–25 Agustus 2026 : Pemilihan anggota BPD.26 Agustus–5 Oktober 2026 : Peresmian anggota BPD.5 Oktober 2026 : Pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.Syarat Menjadi Calon Anggota BPD

Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, terdapat sejumlah persyaratan umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Baca Juga:BPK Beri Opini Disclaimer ke Pemkab Bekasi, Plt Bupati Asep Langsung Kumpulkan Seluruh Kepala OPDTingkatkan Kualitas SDM, Disparpora Karawang Gelar Pelatihan Kewirausahaan 13 Hari di Tempuran

Calon anggota BPD harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, calon harus berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki pendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berdomisili di desa atau wilayah pemilihan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Calon anggota BPD juga tidak boleh menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa. Selain itu, seseorang yang telah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan tidak dapat kembali mencalonkan diri.

Jumlah Anggota BPD Disesuaikan Jumlah Penduduk

Jumlah anggota BPD di setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa.

Desa dengan jumlah penduduk hingga 3.500 jiwa memiliki 5 anggota BPD. Desa yang memiliki jumlah penduduk 3.501 hingga 7.000 jiwa memiliki 7 anggota BPD.

Sementara desa dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000 jiwa akan memiliki 9 anggota BPD, sehingga total kebutuhan anggota BPD di Kabupaten Karawang untuk periode 2026–2034 mencapai 2.221 orang.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

Dalam proses pengisian anggota BPD, pemerintah juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan.

Baca Juga:Diduga Korban Tabrak Lari di Pedes, Emak-emak Penjual Sayuran TewasJemput Bola ke Perumahan Lewat Layanan X-Men, Disdukcapil Karawang Layani Ratusan Dokumen Kependudukan

Pemilihan anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis melalui pemilihan langsung ataupun musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat desa sekaligus memperkuat representasi masyarakat dalam pembangunan desa.

0 Komentar