KBEONLINE.ID KARAWANG – Kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di pemerintahan desa segera dibuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 297 desa untuk masa keanggotaan 2026–2034.
Sebanyak 2.221 anggota BPD akan dipilih untuk mengisi kebutuhan di seluruh desa di Kabupaten Karawang. Proses pengisian dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Oktober 2026 sesuai Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pemilihan Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengatakan seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:BPK Beri Opini Disclaimer ke Pemkab Bekasi, Plt Bupati Asep Langsung Kumpulkan Seluruh Kepala OPDTingkatkan Kualitas SDM, Disparpora Karawang Gelar Pelatihan Kewirausahaan 13 Hari di Tempuran
“Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan dilakukan pemilihan secara serentak sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah desa, panitia, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga kondusivitas selama proses pemilihan sehingga menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, berkualitas, dan mampu menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat desa.
Apa Tugas Anggota BPD?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat di tingkat desa. Keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Selain membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, anggota BPD juga bertugas menampung aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang berasal dari warga.
Karena itu, anggota BPD diharapkan memiliki integritas, mampu berkomunikasi dengan masyarakat, memahami kondisi desa, serta aktif memperjuangkan kepentingan warga.
Jadwal Lengkap Pengisian Anggota BPD Karawang 2026
Tahapan pengisian anggota BPD telah dimulai sejak 19 Juni 2026 melalui pembentukan panitia pengisian di masing-masing desa. Tahap persiapan berlangsung hingga 1 Juli 2026 yang meliputi sosialisasi, penyusunan tata tertib, hingga penyusunan rencana anggaran pelaksanaan.
Selanjutnya memasuki tahap pencalonan mulai 2 Juli hingga 9 Agustus 2026. Pada tahapan ini masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD.
Baca Juga:Diduga Korban Tabrak Lari di Pedes, Emak-emak Penjual Sayuran TewasJemput Bola ke Perumahan Lewat Layanan X-Men, Disdukcapil Karawang Layani Ratusan Dokumen Kependudukan
Adapun tahapan pemilihannya akan berlangsung secara serentak pada 18–25 Agustus 2026, sedangkan proses peresmian anggota BPD dijadwalkan mulai 26 Agustus hingga 5 Oktober 2026. Pengucapan sumpah atau janji anggota BPD dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
