KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang, dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari meringkus seorang ayah kandung tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Tersangka diketahui bernama DH (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri, WU (20), yang saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa aksi bejad terakhir pelaku dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Baca Juga:Sekolah Rakyat di Karawang Masuki Tahap Pengadaan Lahan, Ditargetkan Rampung Bulan IniJelang Musim Kemarau, DLH Karawang Perkuat Fire Break untuk Cegah Kebakaran di TPA Jalupang
“Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku,” ujarnya.
Mirisnya, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan keadilan.
Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 08 Juli 2026. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas,
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi lainnya, M (57).
Mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DH.
Atas perbuatan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat, terlebih dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.
