Usai Vonis Ade, Asep Langsung Keliling OPD di Pemkab Bekasi, Layanan Perlu Perbaikan dan Genjot Pendapatan

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja
Sehari pasca vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja langsung tancap gas. Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Endin Samsudin, Asep menyisir sejumlah perangkat daerah untuk membenahi pelayanan publik sekaligus mengejar target pendapatan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 
0 Komentar

“Untuk infrastruktur, bangun jalan itu penting. Karena kita juga punya target dari provinsi, infrastruktur itu mandatorinya 40 persen,” katanya.

Untuk memperkuat koordinasi antar-OPD, Asep mengatakan dirinya sengaja turun langsung bersama Sekda. Hasil sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Makanya hari ini saya membawa Pak Sekda. Kita akan rapat TAPD, satu itu terkait anggaran. Kedua, kita juga akan kolaborasi,” jelasnya.

Baca Juga:Target Pajak Rp3,81 Triliun, Kabupaten Bekasi Baru Kantongi Rp2,65 TriliunJajanan Viral dan Harganya Murah di Karawang: Lumpia Beef dengan Topping Saus Beragam

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan peningkatan kinerja aparatur juga akan diperkuat melalui mekanisme penghargaan dan sanksi. ASN yang berprestasi akan diberikan apresiasi, sementara pegawai yang lalai terhadap tugas akan dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggaran.

“Untuk reward punishment, kita setiap tahun itu kan ada yang namanya ASN Reward. Ini juga ada ajang kompetisi ASN,” kata Endin.

Menurut Endin, kedisiplinan, termasuk kehadiran pegawai, menjadi salah satu indikator yang akan diperhatikan. ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kehadiran secara ketentuan umpamanya dalam setahun 28 hari tidak masuk, itu bisa kita berhentikan,” tegasnya.

Namun, Endin menambahkan pemberian sanksi tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai tahapan dan tingkat kesalahannya, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.

“Semua ada tahapannya, tergantung dari hukuman atau perbuatan yang mereka lakukan. Ada ringan, kemudian ada sedang, sampai dengan ada yang berat,” pungkasnya.(Iky)

0 Komentar