Karena itu, Pipik menyatakan siap membawa aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia akan mendorong adanya koordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait untuk membahas bentuk legalitas yang dapat diberikan kepada para driver ambulans desa.
“Insya Allah aspirasi ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Saya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait agar ada SK atau regulasi yang memberikan pengakuan kepada driver ambulans desa. Ini penting agar pelayanan kemanusiaan semakin kuat dan terlindungi,” kata Pipik.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi awal penguatan posisi para driver ambulans desa sekaligus mendukung pelayanan kemanusiaan di wilayah Karawang Utara.
Baca Juga:Bantu Perekonomian Lansia Prasejahtera, 220 Unit Becak Listrik Siap Disalurkan di KarawangJob Fair Disnakertrans Karawang Diserbu 149 Ribu Pelamar, Evaluasi dan Optimalisasi Naker Lokal Terus Dipacu
Pipik juga mengapresiasi keberadaan S.A.K.U yang selama ini menjaga semangat gotong royong dan kesigapan membantu masyarakat.
“Saya bangga dengan semangat gotong royong teman-teman S.A.K.U. Tugas kalian bukan hanya mengantar pasien, tetapi menjadi penyelamat bagi masyarakat. Saya berkomitmen mengawal aspirasi ini sampai ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” tegasnya. (Siska)
