Pengembangan perkara ini dilakukan KPK setelah sebelumnya menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara tersebut, Ade dan ayahnya, HM Kunang, disebut KPK sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.
KPK menduga praktik permintaan uang proyek atau ijon telah berlangsung sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Uang tersebut diduga disalurkan melalui HM Kunang maupun pihak lainnya.
Baca Juga:Jalan Utama Terikis Sungai Cibeet, Warga Telukjambe Desak BBWS Lakukan Perbaikan Sebelum Musim Hujan TibaKetahuan. Modus Impor Beras PT ILW, 194,9 Ton Beras Asal India Disamarkan Jadi Garam
Dalam proses hukumnya, Ade Kuswara kemudian divonis enam tahun penjara. Sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ade juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp10,4 miliar apabila tidak dibayar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
Meski perkara pokok telah memasuki tahap putusan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun rangkaian pengaturan proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan kasus tersebut. KPK telah menggeledah dua rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS).
Hingga pemeriksaan terhadap para saksi pada Selasa (22/9), belum ada tersangka baru yang diumumkan KPK dalam pengembangan perkara tersebut. (Iky)
