JAWABARAT, KBEonline.id – Pihak Kepolisian mulai bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kejadian longsor areal tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Setelah melakukan pengusutan, pihak Polresta Cirebon tetapkan 2 tersangka longsor Tambang Gunung Kuda, Cirebon.
Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
Baca Juga:Longsor Susulan Terus Terjadi di Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Hari Ini Dihentikan, Sudah 19 Korban DitemukanHendak Tawuran dengan Celurit Hingga Panah, Gerombolan Remaja di Karawang Ditangkap Polisi
Dari pemeriksaan 8 orang saksi ini, penyidikan menetapkan sebanyak 2 tersangka, di antaranya AK yang merupakan Ketua Koperasi Jariah yang juga pemilik tambang.
Selain itu AR yang merupakan kepala teknis tambang atau pengawas.
Dalam pemeriksaan, pihak Polresta Cirebon juga telah mengantongi beberapa alat bukti, di antaranya 3 damp truk, 4 ekskavator serta surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Aatu Pintu Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Surat larangan pertambangan tanpa persetujuan RAB dari kantor dinas cabang 7 Cirebon.
Surat peringatan dari ESDM Cirebon dan surat persetujuan pejabat sementara teknis sementara kepala teknik mineral tambang dan batubara.
Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pertambangan ini sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar tambang tersbeut ditutup, namun tersangka AR tidak mengindahkannya.
Adapun modos operandi bahwa tersangka AR mengetahui surat larangan usaha tambang tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUP dan mengatahui surat larangan dari ESDM untuk menghentikan kegiatan pertambangan.
Akan tetapi tersangka AK tetap memerintahkan tersangka AR untuk melanjutkan pertambangan dan tidak mengindahkan surat larangan.
Baca Juga:Mantan Tak Terima Diputusin, Wanita di Bekasi Diteror Mantan Pacar hingga Diancam Dimutilasi5 Gerakan Pemanasan Sebelum Olahraga Pagi
Akibat tidak mengindahkan larangan tersebut, hingga terjadi longsor yang hingga saat ini jumlah korban yang diketahui sebanyak 19 orang.
Akibat hal tersebut, dua tersangka disangkakan pelanggaran pasal 98 ayat 1 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ke dua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (bbs/dsw)