Ia menambahkan, setiap hari rata-rata satu truk sampah masuk ke lokasi tersebut untuk kemudian diproses.
“Di sini hanya transit, sampah dipilah, yang bisa dijual diambil warga, sisanya dibuang ke TPA,” tandasnya. (Iky)
Sebelumnya diberitakan, sebuah gunung sampah di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara ditemukan. Berdasarkan penelusuran, gunung sampah rumah tangga setinggi kurang lebih 15 meter itu telah beroperasi lebih dari satu dekade. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar itu berdiri diatas lahan pribadi milik seorang mantan Kepala Dusun yang kini mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Sriamur.
Baca Juga:Warga Tulungagung Geger, Lansia Berusia 64 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur RumahnyaGunung Merapi Luncurkan Guguran Lava 13 Kali Hari Ini 15 April 2026
Kondisi di lapangan menunjukkan pemandangan memprihatinkan gunungan sampah yang didominasi limbah rumah tangga. Terdapat plang bertulisan Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang telah sedikit tertutup tumpukan sampah. Kini TPS liar tersebut resmi disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah menjadi sumber polusi udara yang dikeluhkan warga bertahun-tahun.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengungkap bahwa pihaknya menginstruksikan penghentian total aktivitas pembuangan di lahan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas dampak kesehatan masyarakat yang mulai terganggu akibat timbulan sampah yang tak terkendali.
“Hari ini kita tutup sementara, DLH langsung saya minta angkut sampahnya karena sudah berdampak pada kualitas udara dan kesehatan warga. Pak mantan Kadus sudah kasih arahan sama saya untuk di stop ya pembuangan sampah di sini, mohon untuk mengangkut sampah yang disini,” kata Asep usai meninjau langsung lokasi TPS liar di Desa Sriamur, Selasa (14/4)
Asep juga memperingatkan bahwa pengolahan limbah tanpa izin resmi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ia menegaskan bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama di atas kepentingan usaha ilegal. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pengangkutan untuk mengosongkan lahan pribadi milik mantan aparat desa tersebut.
“Kita tidak bisa membiarkan pengolahan limbah ilegal terus berjalan karena selain merusak lingkungan, ini juga berisiko hukum,” tambahnya. (Iky)
