MUI Bekasi: Pocong Jadi-jadian Haram

Ilustrasi pocong jadi-jadian viral
ILUSTRASI: Maraknya isu teror pocong yang viral di media sosial mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Maraknya isu teror pocong yang viral di media sosial mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tetap tenang menyikapi fenomena tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH Prof Mahmud mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap bijak dan berhati-hati dalam menyikapi isu ini.

“Menghadapi isu pocong yang sedang marak saat ini, sebaiknya perlu arif dan waspada dalam menyikapinya,” ujar Prof Mahmud kepada Cikarang Ekspres, Minggu (24/5).

Baca Juga:Jadwal Film Bioskop Trans TV 24 Mei 2026, Malam Ini Nonton Ice Road dan 10 Minutes GoneSkema Tabel Pinjaman KUR BRI 2026 Rp70 Juta Tenor 1-5 Tahun, Cek Syarat dan Cara Pengajuan di Sini

Menurut dia, pentingnya melakukan tabayyun atau verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan.

Artinya masyarakat jangan mudah percaya terkait hal tersebut. Terlebih dalam islam tidak ada orang yang sudah meninggal ‘gentayangan’.

“Dalam perspektif agama Islam, setiap berita perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan. Terlebih jika berita tersebut dapat menimbulkan keresahan, merugikan, atau memfitnah pihak lain,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari aparat keamanan, kata dia, fenomena pocong jadi-jadian yang tengah viral saat ini terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, modus kriminal berupa teror yang menggunakan kostum pocong untuk melakukan tindakan kejahatan. Kedua, aksi pembuatan konten di media sosial yang bertujuan mencari sensasi namun justru menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan dalam agama karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Terkait fenomena pembuatan konten menyerupai pocong yang ditujukan untuk menakut-nakuti masyarakat, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan hukumnya haram.

Baca Juga:40+ Twibbon Idul Adha 2026 Gratis Lengkap Ucapan, Desain Estetik dan Paling Banyak DicariUpdate! Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP Hari Ini

Sebagai langkah antisipasi, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing panik apabila menemukan sosok pocong di lingkungan mereka.

“Jika ada pocong, jangan terpancing. Segera hubungi aparat keamanan terdekat melalui telepon dan jangan membuka pintu rumah. Mari kita hidupkan kembali tradisi siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan,” pesannya. (Iky)

0 Komentar