KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang ringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cikampek, Rabu (8/7/2026).
Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi berharga dari masyarakat setempat.
Aksi penangkapan bermula pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, personel Unit I Sat Res Narkoba sedang melakukan penelusuran di sekitar Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Ayah Kandung di Karawang Tega Setubuhi Anak Sendiri Selama 11 TahunSekolah Rakyat di Karawang Masuki Tahap Pengadaan Lahan, Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Mendapat informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di area tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka NRS di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain, satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi plastik klip narkotika jenis sabu (kristal warna putih). 1 bungkus plastik klip kosong (diduga untuk memaketkan sabu). 1 unit timbangan digital. 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka NRS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Saat ini, pria berinisial E tersebut telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika golongan I.
