KARAWANG, KBEonline.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Karawang, termasuk aktivitas yang diduga terjadi di Theatre Night Mart.
Penolakan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait kehadiran disc jockey (DJ) pada hari-hari tertentu di lokasi tersebut.
Wakil Sekretaris MUI Karawang, Ustaz Yayan Sofyan, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tersebut.
Baca Juga:Komisi I DPRD Karawang Sidak Theatre Night Mart, Rekomendasikan Penutupan Sementara13 Pelaku Tawuran di Babelan Ditangkap
“Kami menerima laporan bahwa pada hari-hari tertentu ada DJ di sini,” ujarnya, usai mengikuti sidak bersama Komisi I DPRD Karawang, Kamis (16/4).
Menurutnya, keberadaan DJ menjadi indikator yang membedakan antara kafe, bar, dan tempat hiburan malam.
“Beda antara kafe, bar, dan tempat hiburan malam. Kalau ada DJ, ya itu adalah tempat hiburan malam, sedangkan dalam perizinannya tidak ada izin tempat hiburan malam,” tegasnya.
MUI Karawang, lanjut dia, tidak mempermasalahkan keberadaan kafe atau restoran selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sepakat kalau untuk kafe dan restoran silakan saja,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengaku prihatin dengan fenomena yang terjadi, mengingat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan.
“Kami sangat miris, karena seperti yang terjadi di sejumlah tempat lain, keberadaan tempat hiburan malam kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga:24 Ketua PK Solid Dukung Abdul Azis Pimpin Golkar KarawangKomisi II DPRD Karawang Berharap Seleksi Direksi Petrogas Hasilkan Orang Berkompeten
Ia menegaskan, kekhawatiran utama bukan hanya pada peredaran minuman keras, tetapi juga potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Yang harus diwaspadai ini bukan hanya persoalan minuman keras, tapi ketika ada DJ, ini berpotensi terjadi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini yang kami khawatirkan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, MUI Karawang menegaskan sikap untuk menolak keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
“Maka kami dari MUI tetap menolak tempat hiburan malam yang ada di sini,” tegasnya.
Dalam menyikapi persoalan ini, MUI Karawang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
“Langkah kami, bersama pemerintah, tugas kami sebagai MUI yaitu sebagai mitra pemerintah, memberi masukan bahwa ini maslahat atau justru mudarat,” tuturnya.
