“KDZ adalah cara kita melihat sejauh mana dampak zakat terhadap mustahik dan masyarakat secara luas. Bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga ketenangan spiritual, hubungan sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Misalnya, seorang amil bukan hanya menerima zakat, tetapi juga mendoakan muzaki. Itu memberi dampak batin yang besar dan menciptakan hubungan sosial yang harmonis,” ucapnya.
Kiai Noor menambahkan, dampak zakat yang diharapkan tidak hanya dalam bentuk perbaikan ekonomi semata, tetapi juga dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, menyampaikan, Indeks Zakat Nasional merupakan tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Zakat.
Baca Juga:Perhatian, Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Sasar Seluruh Siswa di KarawangKabar Baik untuk Warga Karawang, Pemkab Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Selama Agustus–September 2025
“IZN bukan hanya sekadar alat pengukur, tetapi juga berfungsi sebagai potret kualitas pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah. Melalui instrumen ini, kita bisa melihat capaian, tantangan, dan arah penguatan perzakatan di Indonesia, baik dari sisi makro maupun mikro,” katanya.
Dengan peluncuran IZN dan KDZ, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin akuntabel, terarah, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan. ***
