“Kontrak ini berlaku lima tahun sampai 2028, dengan nomor 45 dari BPKAD Provinsi Jawa Barat. Di situ ada kewajiban kami untuk menyusun feasibility study, master plan penataan kawasan PPI Paljaya, detail engineering design, dan amdal,” ujar Deolipa.
Namun, pelaksanaan kontrak tersebut belum bisa berjalan karena PT TRPN belum memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Sebenarnya permohonan PKKPRL sudah kami ajukan sejak Februari 2025. Tapi sampai sekarang belum jadi juga. Kami sudah ajukan online dan juga datang langsung ke KKP, tapi izinnya belum keluar,” ungkapnya.
Baca Juga:Sekcam Serang Baru Ingatkan Para Kades Sukseskan Program Ketapang di 8 DesaNgeblar Kopi! Hidden Gem Ngopi Malam di Perumnas Karawang yang Bikin Betah
Deolipa menilai lambannya proses perizinan menjadi kendala utama bagi investor yang berusaha mematuhi aturan.
“Kalau kami jalankan proyek tanpa izin, bisa kena pidana. Tapi kalau izin tak kunjung keluar, investasi juga terhambat. Kami minta perhatian KKP supaya perizinan ini segera diproses,” tegasnya.
Kuasa hukum TRPN juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi agar memperhatikan kontrak kerja sama yang masih berlaku dengan TRPN.
“Kami mohon agar perjanjian ini jangan diabaikan. Kalau sampai ada wanprestasi, bisa jadi persoalan hukum. Kami ingin semua diselesaikan baik-baik,” kata Deolipa.
Ia menambahkan, pihaknya sempat kesulitan berkomunikasi dengan Gubernur Dedi Mulyadi karena padatnya jadwal sang gubernur di berbagai daerah.
“Kami kejar ke Sumedang, beliau sudah di Cimahi. Kami ke Cimahi, beliau ada di Bandung. Kadang tiba-tiba sudah di Jawa Timur. Tapi kami tetap berharap ada komunikasi yang baik antara Pemprov Jabar dan pihak TRPN,” tuturnya.
Deolipa menilai, proyek pelabuhan di kawasan Segarajaya berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberi kepastian hukum bagi investor agar tidak ada hambatan birokrasi yang menghambat pembangunan.
Baca Juga:Kafe di Bukit Hyundai Disapu Badai, Atap Terbang Menimpa 2 Mobil Pengunjung dan Rumah WargaKenalan Yuk Sama Smntara Coffee, Hidden Gem di Perumnas Karawang yang Bikin Kamu Ketagihan Ngopi!
“Kami ini mau berinvestasi, membuka lapangan kerja, dan menghidupkan ekonomi nelayan. Tapi kalau izin tak kunjung keluar, proyek tidak bisa jalan. Padahal dampaknya besar bagi masyarakat sekitar,” katanya.
