May Day! Momentum Bersama Menuju Kesejahteraan Buruh dan Harmoni Sosial

Peringatan Hari Buruh Internasional
Ilustrasi Gambar Peringatan Hari Buruh Internasional (Pikiran Rakyat)
0 Komentar

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day ini selalu menjadi sorotan karena dampaknya yang terasa hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya buruh, masyarakat umum pun ikut terdampak, terutama karena kemacetan dan perubahan aktivitas harian akibat aksi-aksi yang digelar di berbagai kota.

May Day memang lekat dengan aksi demonstrasi. Bagi para buruh, turun ke jalan dianggap sebagai cara paling efektif untuk menyampaikan tuntutan dan memperjuangkan hak.

Namun, jika dicermati, inti masalah buruh sebenarnya sangat mendasar, kurangnya jaminan kesejahteraan seperti kepastian kerja dan penghasilan yang layak, serta perlindungan negara yang masih belum maksimal terhadap tindakan sewenang-wenang dari pengusaha yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat. Kedua hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara, sesuai amanat UUD 1945, untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua, termasuk buruh.

Baca Juga:Kain Sutra Mewah, Dari Ulat hingga Jadi Kain BerkilauTelur Penyu: Fakta Unik, Ancaman Nyata, dan Cara Kita Bisa Melindunginya

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah dan DPR perlu menyusun kebijakan dan regulasi yang sejalan dengan tujuan negara. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berperan penting sebagai pengawas hubungan industrial, memastikan terciptanya hubungan kerja yang adil dan bebas dari pelanggaran hak buruh. Ketegasan terhadap pengusaha yang melanggar aturan sangat diperlukan, namun di sisi lain, pengusaha yang taat aturan juga harus mendapat perlindungan.

Serikat pekerja juga memiliki peran besar dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, cara-cara seperti pemblokiran jalan atau sweeping terhadap buruh yang tidak ikut aksi sebaiknya dihindari, karena hanya akan merugikan masyarakat luas.

Sayangnya, tidak jarang aksi demonstrasi dimanfaatkan oleh segelintir oknum serikat pekerja untuk kepentingan organisasi atau bahkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, misalnya dengan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk meminta dana dari perusahaan yang sedang bermasalah. Praktik seperti ini jelas menodai perjuangan buruh yang sesungguhnya.

Di sisi lain, pengusaha harus menjalankan kewajiban normatifnya dan tidak melakukan pelanggaran, seperti membayar upah di bawah UMK. Putusan Mahkamah Agung yang menghukum pengusaha yang melanggar aturan upah seharusnya menjadi pelajaran penting agar pelanggaran serupa tidak terulang.

0 Komentar