“Terkadang di dalam perusahaan itu ada juga yang memang sudah siap keluar. Yang seperti itu kan bisa jadi pertimbangan. Kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan,” ucapnya.
Ia menegaskan, serikat pekerja selama ini selalu membuka ruang dialog demi mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun pekerja.
“Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi,” ungkapnya.
Baca Juga:Teknik Hypnoteaching Ubah Ruang Kelas Jadi Panggung MotivasiMaksimalkan Program Bangga Kencana, IPeKB Karawang Fokus Tingkatkan Kualitas Petugas Lapangan
Lebih lanjut, Sarino mengakui kondisi global saat ini membuat kalangan buruh merasa was-was terhadap keberlangsungan industri di Kabupaten Bekasi.
“Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum selesai,” katanya.
Sarino, menegaskan ketika perusahaan mengalami tekanan ekonomi, kelompok buruh menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kalau perusahaan tidak sanggup bertahan, yang paling besar merasakan dampaknya pasti buruh,” tandasnya.
Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sengketa PHK terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mediasi dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Moh Irhamni, di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2026) malam.
“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan,” kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:Sudah Amblas Mobil Tak Bisa Lewat Warga Masih Menunggu Penanganan Jalan CBLBuruh di Bekasi Bakal Punya Penghasilan Tambahan Polisi Siapkan Program Ketahanan Pangan
Irhamni menjelaskan, sengketa bermula ketika perusahaan produsen ban Michelin tersebut melakukan restrukturisasi di bagian logistik dengan menyerahkan operasional kepada pihak ketiga.
Kebijakan itu berdampak pada PHK terhadap 130 pekerja pada 1 Mei 2026. Sebanyak 27 pekerja menerima keputusan tersebut, sementara 103 lainnya menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Penolakan itu sempat memicu ketegangan hubungan industrial hingga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi di lokasi pabrik.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.
Mediasi turut dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit.
“Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut,” tutur Irhamni.
