Saksi Kunci Perkara Ijon Proyek Bekasi Beri Kesaksian, Sekpri Ade Kunang Blak-blakan Diperintahkan Setor Data

Pengadilan Negeri Bandung
Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang melibatkan Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 22 Juni 2026.
0 Komentar

KBEONLINE.ID BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang melibatkan Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 22 Juni 2026.

Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi kunci, di antaranya pengusaha yang juga pemberi suap Sarjan, Sekretaris pribadi Bupati Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.

Ketujuh saksi tersebut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan aliran dana dan mekanisme pengondisian proyek yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Jeritan Pelaku Usaha di Karawang Imbas Listrik Padam, Kerugian Biaya ProduksiUMKM di Karawang Keluhkan Pemadaman Listrik, Omzet Turun hingga 40 Persen

Yang menarik dalam persidangan kali ini yakni kesaksian-kesaksian dari para saksi yang di hadirkan seperti pengusaha Sarjan termasuk Sekpri Bupati Bekasi Non-aktif Ade Kuswara Kunang yakni Muhammad Riza.

Sekpri Bupati Bekasi Non-aktif Ade Kuswara Kunang, Muhammad Riza mengaku pernah diperintahkan menyerahkan daftar usulan proyek APBD Perubahan Kabupaten Bekasi kepada pengusaha Sarjan.

Riza menjelaskan, setelah Lebaran tahun 2025 ia diminta mengambil data usulan kegiatan pembangunan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.

“Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen,” kata Riza di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, setelah daftar tersebut ditandai, dirinya diperintahkan menyerahkannya kepada Hendri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. Namun beberapa waktu kemudian, Ade kembali memerintahkannya menemui Sarjan dan menyerahkan dokumen yang sama.

“Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan,” ujarnya.

Riza mengaku mengetahui Sarjan sebagai pengusaha di wilayah Tambun Utara. Setelah menyerahkan dokumen itu, dia kembali melaporkan kepada Ade Kuswara.

Sementara itu, Sarjan mengungkapkan dirinya mulai menjalin komunikasi dengan Ade Kuswara usai Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Pertemuan pertama disebut difasilitasi Sugiharto yang merupakan bagian dari tim pemenangan Ade.

Baca Juga:Bapenda Karawang Tegas! EO Tak Bayar Pajak, Izin Konser Berikutnya Terancam DievaluasiDidatangi dan Dihubungi Berkali-kali, PLN UP3 Cikarang Belum Beri Penjelasan Soal Pemadaman Listrik Bergilir

Menurut Sarjan, pertemuan pertama difasilitasi Sugiharto yang merupakan bagian dari tim pemenangan Ade Kuswara. “Saya minta Sugiharto menghubungkan saya dengan Pak Ade,” kata Sarjan.

0 Komentar